Sabtu, 06 Oktober 2018

PASAR MODAL: INVESTASI SEJAK DINI UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Semakin meningkatnya perekonomian di Indonesia mengakibatkan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Khususnya di bidang ekonomi. Peradaban yang semakin kompleks, menyebabkan masyarakat mulai berpikir dewasa. Di Indonesia mulai muncul banyak perusahaan. Dalam mendirikan atau mengembangkan  perusahaan tentu butuh modal. Untuk mendapatkan modal yang besar tentunya tidak bisa oleh perseorangan atau beberapa kelompok saja. Inilah latar belakang munculnya pasar modal.
Aktivitas pasar modal di Indonesia di mulai sejak tahun 1912 oleh pemerintah Hindia Belanda. Seiring berjalannya waktu, pasar modal berkembang begitu pesat. Hal ini berdampak baik bagi perekonomian Indonesia. Bukan hanya menguntungkan bagi perusahaan tetapi juga menguntungkan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke atas dikarenakan pasar modal bisa menjadi wahana investasi yang menguntungkan melalui persebaran kepemilikan suatu perusahaan.
Pasar modal saat ini menjadi tren di kalangan masyarakat. Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai seluk beluk Pasar Modal. Serta memaparkan berbagai instrumen di Pasar Modal, Lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya, serta mekanisme transaksi di Pasar Modal itu sendiri.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.2.1        Bagaimanakah pengertian Pasar Modal?
1.2.2        Bagaimanakah peranan serta manfaat Modal dalam perekonomian?
1.2.3        Bagaimanakah lembaga yang terkait dalam Pasar Modal?
1.2.4        Bagaimanakah instrumen-instrumen dalam Pasar Modal?
1.2.5        Bagaimanakah mekanisme transaksi dalam Pasar Modal?
1.2.6        Bagaimanakah investasi yang baik dalam Pasar Modal?

1.3    Tujuan
Dari berbagai rumusan masalah tersebut, didapatkan beberapa tujuan antara lain :
1.3.1        Menjelaskankan  pengertian dari Pasar Modal.
1.3.2        Menyebutkan peranan serta manfaat Pasar Modal dalam perekonomian.
1.3.3        Menjelaskan lembaga-lembaga yang terkait dalam Pasar Modal.
1.3.4        Menyebutkan berbagai instrumen dalam Pasar Modal.
1.3.5        Menjelaskan mekanisme transaksi yang terjadi dalam Pasar Modal.
1.3.6        Memaparkan cara berinvestasi yang baik dalam Pasar Modal.
  




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.

2.2    Peranan serta Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Sedangkan, pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena sebagai sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing – masing instrumen.
Sementara itu, manfaat keberadaan Pasar Modal yang pertama adalah sebagai sumber pembiayaan karena menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber daya secara optimal. Kedua, pasar modal sebagai wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Kemudian,  sebagai penyebar kepemilkian perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. Selanjutnya, adanya keterbukaan dan profesionalisme untuk menciptakan iklim berusaha yang bebas. Serta menciptakan lapangan kerja atau profesi yang menarik.

2.3    Lembaga yang Terkait Pasar Modal
Semakin berkembangnya pasar modal, tentunya dibutuhkan berbagai lembaga-lembaga yang mengatur jalannya transaksi dalam pasar modal agar tidak terjadi kekacauan. Berikut merupakan lembaga-lembaga yang terkait dalam pasar modal.


2.3.1   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

2.3.2   Self Regulatory Organization (SRO
Self Regulatory Organization adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya. SRO terdiri dari :
2.3.2.1       Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2.3.2.2       Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM (sebelum OJK dibentuk) adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
2.3.2.3       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh OJK adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).
2.3.3   Perusahaan Efek
Perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki izin dari Regulator Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai :
2.3.3.1       Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
·      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
·      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
·      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2.3.3.2       Perantara Perdagangan Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan yang memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
· Memberikan informasi tentang emiten. 
· Melakukan penjualan efek kepada investor.
2.3.3.3       Manajer investasi (Investment Manager)
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.3.4   Lembaga Penunjang Pasar Modal
2.3.4.1           Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi merupakan lembaga yang berperan untuk melaksanakan segala kegiatan administrasi efek untuk emiten yang meliputi kegiatan pembukuan, kegiatan transfer, kegiatan registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen dan sebagainya.
2.3.4.2           Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2.3.4.3           Wali Amanat
Wali amanat merupakan pihak-pihak yang telah mendapat kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pedagang obligasi.
2.3.4.4           Pemeringkat Efek
Pihak yang melakukan penilaian dan pemeringkatan terhadap Efek yang bersifat Utang.
2.3.5   Profesi Penunjang Pasar Modal
2.3.5.1       Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
2.3.5.2       Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai berikut. Membuat berita acara RUPS dan menyusun keputusan RUPS. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS. Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS. Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar. Meneliti perubahan anggaran dasar.
2.3.5.3       Konsultasi Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
2.3.5.4       Penilai
Penilai merupakan pihak yan memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan.
2.3.6   Emiten
Perusahaan yang melakukan penarwaran efek kepada masyarakat umum dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hal yang perlu dilakukan emiten adalah :
1)   Pernyataan pendaftaran
2)   Prospektus dan pengumuman
3)   Tanggung jawab atas informasi yang tidak benar atau menyesatkan

2.4    Instrumen di Pasar Modal
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan tegas dinyatakan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2.4.1   Saham (Stock)
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Karakteristik yuridis bagi pemegang saham antara lain risiko terbatas (limited risk), artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan. Pengendali utama (ultimate control), artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan. Serta, Klaim sisa (residual claim), artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalalm bentuk dividen) dan sisa aset dalam proses likuidasi perusahaan.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham. Pertama, pemilik saham akan mendapat dividen. Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Kedua, capital gain. Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang investor membeli saham Telkom (TLKM) dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Saham dikenal dengan karakteristik “imbal hasil tinggi, risiko tinggi” (high risk, high return). Artinya, saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Risiko investor yang memilki saham, di antaranya: pertama, tidak mendapat dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika operasinya mengahasilkan keuntungan. Sebaliknya, perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Kedua, dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatakan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang investor mengalamai capital loss.

2.4.2   Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan; sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil keputusan konversi, antara lain:
·      Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
·      Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.

2.4.3   Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva bersih yang baru.

2.4.4   Right Issue
Right atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan surat berharaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (exercise) menjadi saham biasa. HMETD diberikan kepada para pemegang saham sehubungan dengan proses pengeluaran saham baru atau dikenal dengan istilah right issue. Ketika right issue, maka pemegang saham lama (existing shareholde) memilki hak untuk lebih utama (preemptive rights) atas saham baru yang dikeluarkan perusahaan. Skema ini bertujuan untuk menjaga agar pemegang saham lama tidak mengalami dilusi sehubungan dengan penerbitan saham baru.
Keuntungan atau kerugian atas kepemilikan right sangat ditentukan harga saham setelah pelaksanaan right issue. Naik atau turunnya harga saham setelah right issue ditentukan sejauh mana persepsi investor atas rencana perusahaan melaksanakan right issue, misalnya untuk memperkuat modal perusahaan, membayar utang, akuisisi, dan lain-lain.
Jika right issue tersebut berpotensi positif bagi permodalan dan pertumbuahan perusahaan ke depan, maka pemegang saham yang melaksanakan haknya akan berpotensi pula menikmati keuntungan baik berupa capital gain maupun dividen. Peningkatan jumlah saham (dengan exercise maka jumlah saham bertambah) dan disertai dengan harga beli yang lebih murah (harga pelaksanaan HMETD lebih murah dari harga pasar), tentu berdampak positif bagi kekayaan pemegang saham.
Jika harga saham turun setelah right issue, hal ini berarti berita negatif bagi para pemegang saham, karena dengan mengeluarkan sejumlah dana untuk exercise, investor belum dapat memperoleh capital gain. Artinya, sejumlah dana tertaham pada saham tersebut.

2.4.5   Waran (Warrant)
Warran seperti halnya right adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar investor tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.
Adapun keuntungan surat berharga turunan waran adalah dengan memilki waran maka investor memilki potensi untuk mendapatkan tambahan saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Dengan demikian investor memilki tingkat keuntungan yang lebih tinggi atas kepemilikan saham tersebut. Mengingat waran memilki masa untuk diperdagangkan, maka investor memilki peluang untuk mendapatkan capital gain dengan melakukan penjualan waran yang dimilikinya.
Sementara itu, resiko dari pemilikan waran ini adalah risiko out the money, yaitu risiko ketika harga saham di pasar lebih rendah dibanding harga pelakasanaan. Pada kondisi ini, kepemilkian waran menjadi tidak berarti, karena akanlebih murah membeli saham di pasr dibanding melakukan exercise atas waran. Kemudian, risiko penurunan laba persaham. Makin banyak investor yang melakukan excercise maka makin banyak ssaham yang beredar dan hal tersebut akan berakibat pada enurunan laba per saham (earning per share).

2.5    Mekanisme Transaksi
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp15 juta, ada sebesar Rp 25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp 10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp 5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1.      Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2.      Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3.      All Order None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan;
4.      Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5.      Good Trough the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan (book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai dengan perkembangan teknologi.

2.6    Investasi di Pasar Modal
Investasi di pasar modal merupakan salah satu investasi yang belum begitu familiar di telinga masyarakat kita tidak seperti investasi di sector riil atau perbankan. Namun demikian investasi di pasar modal sebenarnya merupakan investasi yang sangat menguntungkan bahkan bila dibandingkan dengan investasi yang lainnya.
Pada dasarnya investasi di pasar modal sama dengan investasi dengan bentuk yang lainnya, hanya saja investasi di pasar modal barang yang dijadikan investasi adalah surat berharga. Dalam investasi di pasar modal, surat berharga adalah sebutan untuk saham, obligasi, obligasi konversi, dll.
Investasi di pasar modal merupakan salah satu alternatif bila seseorang ingin memberi nilai tambah pada harta yang dimilikinya sekarang.
Benda-benda atau yang disebut dengan surat berharga atau efek yang menjadi komoditu utama di pasar modal adalah: saham, obligasi, obligasi konvertibel, dll. Seorang investor boleh memilih salah satu di antara mereka atau mungkin memiliki semuanya. Semuanya tergantung investor tersebut.
Saham misalnya merupakan surat tanda kepemilikan yang mengindikasikan bahwa orang yang memiliki saham tersebut juga ikut memiliki perusahaan walaupun hanya sekian persen. Itulah hebatnya investasi di pasar modal.
Seorang investor tidak perlu datang tiap hari ke kantor untuk memonitor kinerja perusahaannya, karena cukup dengan memiliki dana tertentu seorang investor bisa membeli saham untuk kemudian digunakan sebagai bukti kepemilikan investor tersebut terhadap perusahaan tersebut.
Namun demikian sebelum seorang investor memutuskan untuk melakukan investasi di pasar modal hendaknya perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1.    Dalam melakukan investasi di pasar modal, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan investasi dalam bentuk apakah yang akan dipilih, saham misalnya.
2.    Dalam investasi di pasar modal, selanjutnya investor akan melirik saham-saham yang memiliki nilai yang lumayan tinggi dari perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi pula.
Investor bisa melihat daftar saham yang masuk ke dalam daftar LQ 45, yaitu 45 saham yang sangat reaktif terhadap kondisi yang terjadi di dalam pasar.
Saham-saham tersebut akan menyesuaikan diri tuk mengikuti dengan perubahan kondisi yang ada di pasar. Investasi di pasar modal akan menguntungkan bila investor membeli saham-saham yang terdaftar di LQ 45.
3.    Karena tujuannya untuk jangaka panjang (tidak untuk dijual belikan) maka investor harus mengetahui kredibilitas perusahaan yang menerbitkan saham tersebut apakah termasuk perusahaan yang berkualitas ataukah tidak.
Hal tersebut bisa dilihat di prospectus yang berisi informasi lengkap tentang perusahaan beserta assetnya. Jangan sampai investor salah dalam memilih.
4.    Mengamati setiap pergerakan yang ada dalam pasar saham, apakah saham yang kita beli tersebut nilainya tetap stabil turun ataukah naik.
Tak lupa pula mengikuti isu-isu yang berhubungan dengan Negara, karena sedikit banyak peristiwa-peristiwa tersebut akan mempengaruhi kondisi di pasar modal.
Beberapa kiat-kiat investasi di pasar modal di atas mungkin bisa memberikan gambaran kepada investor bila ingin malakukan kegiatan investasi di pasar modal. Pada dasarnya investasi di pasar modal itu mudah dan tidak rumit seperti yang banyak dibayangkan orang.







BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Di kehidupan yang semakin kompleks ini, tak luput dari perkembangan kegiatan ekonomi. Salah satunya dengan wahana berinvestasi dalam pasar modal. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

3.2    Saran
Dengan membaca makalah ini, diharapkan para pembaca khususnya para pelajar dapat mengerti bahwa betapa pentingnya peranan pasar modal dalam perekonomian suatu negara. Diharapkan kelak para pembaca akan tergugah untuk melakukan investasi. Pasar modal menjadi wahana investasi sejak dini, untuk masa depan yang lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA

Astusi, Ria. “Tugas Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Ghevisiriastuti15.blogspot.com      
Darma, Satya. “Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Art-buleleng.blogspot.com
Wulandari, Iin. “Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Iinwulandari3.blogspot.com
Diningrat, Dianto. “Makalah Pasar Modal dan Surat Berharga”. 10 Januari 2015. https://www.academia.edu/7475809/MAKALAH_PASAR_MODAL_DAN_SURAT_BERHARGA
Karim, Akha. “Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Akhakarim.blogspot.co.id.
Epol, Sule. “Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Sule-epol.blogspot.co.id.
________. “Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Id.wikipedia.org
________. “Investasi di Pasar Modal”. 24 Januari 2015. Jawabanpasti.com