BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Semakin meningkatnya perekonomian di Indonesia mengakibatkan
perubahan di berbagai bidang kehidupan. Khususnya di bidang ekonomi. Peradaban
yang semakin kompleks, menyebabkan masyarakat mulai berpikir dewasa. Di Indonesia
mulai muncul banyak perusahaan. Dalam mendirikan atau mengembangkan perusahaan tentu butuh modal. Untuk mendapatkan
modal yang besar tentunya tidak bisa oleh perseorangan atau beberapa kelompok
saja. Inilah latar belakang munculnya pasar modal.
Aktivitas pasar modal di Indonesia di mulai sejak
tahun 1912 oleh pemerintah Hindia Belanda. Seiring berjalannya waktu, pasar
modal berkembang begitu pesat. Hal ini berdampak baik bagi perekonomian
Indonesia. Bukan hanya menguntungkan bagi perusahaan tetapi juga menguntungkan
masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke atas dikarenakan pasar modal
bisa menjadi wahana investasi yang menguntungkan melalui persebaran kepemilikan
suatu perusahaan.
Pasar modal saat ini menjadi tren di kalangan
masyarakat. Maka dari itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai seluk beluk
Pasar Modal. Serta memaparkan berbagai instrumen di Pasar Modal,
Lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya, serta mekanisme transaksi di Pasar
Modal itu sendiri.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam makalah
ini adalah sebagai berikut.
1.2.1
Bagaimanakah pengertian Pasar Modal?
1.2.2
Bagaimanakah peranan serta manfaat
Modal dalam perekonomian?
1.2.3
Bagaimanakah lembaga yang terkait dalam
Pasar Modal?
1.2.4
Bagaimanakah instrumen-instrumen
dalam Pasar Modal?
1.2.5
Bagaimanakah mekanisme transaksi
dalam Pasar Modal?
1.2.6
Bagaimanakah investasi yang baik
dalam Pasar Modal?
1.3 Tujuan
Dari berbagai rumusan masalah tersebut,
didapatkan beberapa tujuan antara lain :
1.3.1
Menjelaskankan pengertian dari Pasar Modal.
1.3.2
Menyebutkan peranan serta
manfaat Pasar Modal dalam perekonomian.
1.3.3
Menjelaskan
lembaga-lembaga yang terkait dalam Pasar Modal.
1.3.4
Menyebutkan berbagai
instrumen dalam Pasar Modal.
1.3.5
Menjelaskan mekanisme
transaksi yang terjadi dalam Pasar Modal.
1.3.6
Memaparkan cara
berinvestasi yang baik dalam Pasar Modal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual
beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk meningkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun
organisasi / perusahaan.
Di dalam Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan
dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang
pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang
dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang
tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan
tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan
efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek.
2.2 Peranan
serta Manfaat Pasar Modal
Pasar modal
memiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua
fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi
ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan
dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (issuer).
Sedangkan, pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena sebagai sarana bagi pemilik
dana untuk memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrumen
keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian,
perusahaan atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing – masing instrumen.
Sementara itu, manfaat keberadaan Pasar
Modal yang pertama adalah sebagai sumber pembiayaan karena menyediakan
pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
sumber daya secara optimal. Kedua, pasar modal sebagai wahana investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Kemudian, sebagai penyebar kepemilkian perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah. Selanjutnya, adanya keterbukaan dan
profesionalisme untuk menciptakan iklim berusaha yang bebas. Serta menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik.
2.3 Lembaga yang
Terkait Pasar Modal
Semakin berkembangnya pasar modal, tentunya dibutuhkan berbagai
lembaga-lembaga yang mengatur jalannya transaksi dalam pasar modal agar tidak
terjadi kekacauan. Berikut merupakan lembaga-lembaga yang terkait dalam pasar
modal.
2.3.1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga
keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan
bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
2.3.2
Self Regulatory Organization (SRO
Self Regulatory Organization adalah organisasi yang
berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya. SRO
terdiri dari :
2.3.2.1
Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2.3.2.2
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), adalah
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar
terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh
izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM (sebelum OJK dibentuk) adalah PT. KPEI (PT.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
2.3.2.3
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin
usaha sebagai LPP oleh OJK adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia).
2.3.3
Perusahaan Efek
Perusahaan di bidang jasa keuangan
yang memiliki izin dari Regulator Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha
sebagai :
2.3.3.1
Penjamin
Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan yang melakukan
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
· Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar
dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
· Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
· Mengatur
penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
2.3.3.2
Perantara
Perdagangan Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan yang
memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
· Memberikan
informasi tentang emiten.
· Melakukan
penjualan efek kepada investor.
2.3.3.3
Manajer
investasi (Investment Manager)
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk
para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok
nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan
sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.3.4
Lembaga Penunjang Pasar Modal
2.3.4.1
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro
administrasi merupakan lembaga yang berperan untuk melaksanakan segala kegiatan
administrasi efek untuk emiten yang meliputi kegiatan pembukuan, kegiatan
transfer, kegiatan registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran
dividen dan sebagainya.
2.3.4.2
Kustodian
Pihak
yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2.3.4.3
Wali Amanat
Wali
amanat merupakan pihak-pihak yang telah mendapat kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pedagang obligasi.
2.3.4.4
Pemeringkat Efek
Pihak
yang melakukan penilaian dan pemeringkatan terhadap Efek yang bersifat Utang.
2.3.5
Profesi Penunjang Pasar Modal
2.3.5.1
Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan
pendapat atas laporan keuangan tersebut.
2.3.5.2
Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai berikut. Membuat berita acara
RUPS dan menyusun keputusan RUPS. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS. Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya
dalam menghadiri RUPS. Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang dipersyaratkan
dalam anggaran dasar. Meneliti perubahan anggaran dasar.
2.3.5.3
Konsultasi Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar
perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat dalam
persengketaan hukum dengan pihak lain.
2.3.5.4
Penilai
Penilai merupakan pihak yan memberikan jasa dalam menentukan nilai
wajar aktiva perusahaan.
2.3.6
Emiten
Perusahaan yang melakukan penarwaran
efek kepada masyarakat umum dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hal yang
perlu dilakukan emiten adalah :
1) Pernyataan pendaftaran
2) Prospektus dan pengumuman
3) Tanggung jawab atas informasi yang
tidak benar atau menyesatkan
2.4 Instrumen di
Pasar Modal
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan tegas
dinyatakan bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
2.4.1 Saham (Stock)
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau
perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa
pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan
yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Karakteristik yuridis bagi pemegang saham antara lain risiko terbatas (limited risk), artinya pemegang saham
hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
Pengendali utama (ultimate control),
artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan
perusahaan. Serta, Klaim sisa (residual
claim), artinya pemegang saham merupakan pihak terakhir yang mendapat
pembagian hasil usaha perusahaan (dalalm bentuk dividen) dan sisa aset dalam
proses likuidasi perusahaan.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham. Pertama, pemilik saham akan mendapat dividen. Dividen adalah
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Kedua, capital gain. Capital gain
merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder. Misalnya seorang investor membeli saham Telkom (TLKM) dengan
harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500
yang berarti investor tersebut mendapatkan capital
gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Saham dikenal dengan karakteristik “imbal hasil tinggi, risiko tinggi”
(high risk, high return). Artinya, saham merupakan surat berharga yang
memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi.
Risiko investor yang memilki saham, di antaranya: pertama, tidak mendapat
dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika operasinya mengahasilkan
keuntungan. Sebaliknya, perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika
perusahaan tersebut mengalami kerugian. Kedua, dalam aktivitas perdagangan
saham, investor tidak selalu mendapatakan capital
gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus
menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian
seorang investor mengalamai capital loss.
2.4.2 Obligasi (Bond)
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang
menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan
yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki obligasi sama persis dengan
memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi
memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan
jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan
kemungkinan untuk mendapatkan capital
gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya
memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung
dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan
meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping
menghadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi
juga menghadapi risiko kapabilitas (capability
risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di
pasar, terlebih dahulu dibuat peringkat (rating)
oleh badan yang berwenang. Rating
tersebut disebut sebagai credit rating yang
merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini
menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan
dengan kemampuan untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu
varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas
tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap,
memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi
memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi
konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap
obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 Januari 2005
dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sama
dengan alat investasi yang lain, obligasi konversi tidak ubahnya dengan
menabung. Bedanya, surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan;
sebaliknya obligasi konversi dapat diperjualbelikan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena mampunya memberikan
penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi
atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari
suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan dividen yang besar, maka pemegang
obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila
diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu
membagi dividen yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang
obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna
mendapatkan dividen.
Imbalan
yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri bunga (bila
mempertahankan sebagai obligasi), dividen (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual
obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat
diskon saat membeli. Capital gain
juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian
berhasil menjual saham tersebut diatas harga perolehannya).
Risiko
yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan didalam mengambil
keputusan konversi, antara lain:
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal
menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata
kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik.
· Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan,
sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko
tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak
menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
2.4.3 Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana
(mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana
(manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui dana
reksa ini nasihat investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu
keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun
sasaran reksa dana diantaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan
keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada
ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk
mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal.
Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka
dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki
sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau
diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus
berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga
tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski
demikian, pendapatan dari capital gain
tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapatkan
distribusi capital gain. Ada juga
reksa dana yang tidak mendistribusikan capital
gain ini, tapi menambahkannya pada
nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai
investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang
diterbitkan.
Kemungkinan
untuk mendapatkan kenaikan aktiva bersih ini sangat tergantung pada jenis reksa
dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai
aktiva bersih baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh
penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana
akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan
pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva
bersih yang baru.
2.4.4 Right Issue
Right atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan surat
berharaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (exercise) menjadi saham biasa. HMETD
diberikan kepada para pemegang saham sehubungan dengan proses pengeluaran saham
baru atau dikenal dengan istilah right
issue. Ketika right issue, maka
pemegang saham lama (existing shareholde) memilki hak untuk lebih utama (preemptive rights) atas saham baru yang
dikeluarkan perusahaan. Skema ini bertujuan untuk menjaga agar pemegang saham
lama tidak mengalami dilusi sehubungan dengan penerbitan saham baru.
Keuntungan atau kerugian atas kepemilikan right sangat ditentukan harga saham setelah pelaksanaan right issue. Naik atau turunnya harga
saham setelah right issue ditentukan
sejauh mana persepsi investor atas rencana perusahaan melaksanakan right issue, misalnya untuk memperkuat
modal perusahaan, membayar utang, akuisisi, dan lain-lain.
Jika right issue tersebut
berpotensi positif bagi permodalan dan pertumbuahan perusahaan ke depan, maka
pemegang saham yang melaksanakan haknya akan berpotensi pula menikmati
keuntungan baik berupa capital gain maupun
dividen. Peningkatan jumlah saham (dengan exercise
maka jumlah saham bertambah) dan disertai dengan harga beli yang lebih murah
(harga pelaksanaan HMETD lebih murah dari harga pasar), tentu berdampak positif
bagi kekayaan pemegang saham.
Jika harga saham turun setelah right
issue, hal ini berarti berita negatif bagi para pemegang saham, karena
dengan mengeluarkan sejumlah dana untuk exercise,
investor belum dapat memperoleh capital
gain. Artinya, sejumlah dana tertaham pada saham tersebut.
2.4.5 Waran (Warrant)
Warran seperti halnya right
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain,
misalnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan agar investor tertarik
membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten.
Adapun keuntungan surat berharga turunan waran adalah dengan memilki
waran maka investor memilki potensi untuk mendapatkan tambahan saham dengan
harga yang lebih rendah dari harga pasar. Dengan demikian investor memilki
tingkat keuntungan yang lebih tinggi atas kepemilikan saham tersebut. Mengingat
waran memilki masa untuk diperdagangkan, maka investor memilki peluang untuk
mendapatkan capital gain dengan
melakukan penjualan waran yang dimilikinya.
Sementara itu, resiko dari pemilikan waran ini adalah risiko out the money, yaitu risiko ketika harga
saham di pasar lebih rendah dibanding harga pelakasanaan. Pada kondisi ini,
kepemilkian waran menjadi tidak berarti, karena akanlebih murah membeli saham
di pasr dibanding melakukan exercise
atas waran. Kemudian, risiko penurunan laba persaham. Makin banyak investor
yang melakukan excercise maka makin
banyak ssaham yang beredar dan hal tersebut akan berakibat pada enurunan laba
per saham (earning per share).
2.5 Mekanisme
Transaksi
Sebelum melakukan transaksi,
investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek
yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank,
harus ada minimal investasi awal yang ditempatkan. Jumlah deposit yang
diwajibkan bervariasi, misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar
Rp15 juta, ada sebesar Rp 25 juta, dna lain-lain. Namun ada juga perusahaan
yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai
deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp 10 juta maka
yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp 5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di
sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek
tersebut baru dapat dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan
pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat
maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales
(dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual
dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan investor dapat
dibedakan menjadi:
1. Market
Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
2. Limit Order,
yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
3. All Order
None atau Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan
bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak
transaksi tidak dilaksanakan;
4. Discretionary
Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
5. Good Trough
the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para
investor dari berbagai perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah
terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses
penyelesaian transaksi. Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor
menghubungi perusahaan efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor
tersebut menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin
membeli saham Telkom (TLKM) pada harga Rp.4.625. Instruksi selanjutnya
disampaikan kepada trader atau Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE)
perusahaan efek tersebut di lantai bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan
instruksi beli ke dalam sistim komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan
sebutan Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pelaksanaan perdagangan Efek di
Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa
hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di
KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap
seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan
mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus sehingga untuk pembelian akan
diperoleh harga pasar terendah dan sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh
harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila
terjadi matched antara penawaran jual dan beli. Proses selanjutnya
adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless Trading System,
penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan murah. Para
investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham yang dimiliki.
Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara manual.
Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik
sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian
transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan
pemindahbukuan antar rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki
mekanisme penyelesaian dan penyimpanan saham secara elektronik merubah
sertifikat saham ke dalam bentuk elektronik.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1)
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga disebutkan penyelesaian pembukuan
(book entry settlement) secara elektronik. Penyelesaian transaksi bursa melalui
sistim ini dilakukan langsung oleh PPE yang melakukan transaksi, berdasarkan
serah terima fisik warkat efek yang dilakukan dengan penyelesaian secara
elektronik atau cara lain yang mungkin ditemukan dan diterapkan di masa datang sesuai
dengan perkembangan teknologi.
2.6 Investasi di
Pasar Modal
Investasi di pasar modal merupakan salah satu
investasi yang belum begitu familiar di telinga masyarakat kita tidak seperti
investasi di sector riil atau perbankan. Namun demikian investasi di pasar
modal sebenarnya merupakan investasi yang sangat menguntungkan bahkan bila dibandingkan
dengan investasi yang lainnya.
Pada dasarnya investasi di pasar modal sama dengan investasi dengan
bentuk yang lainnya, hanya saja investasi di pasar modal barang yang dijadikan
investasi adalah surat berharga. Dalam investasi di pasar modal, surat berharga
adalah sebutan untuk saham, obligasi, obligasi konversi, dll.
Investasi di
pasar modal merupakan salah satu alternatif bila seseorang ingin
memberi nilai tambah pada harta yang dimilikinya sekarang.
Benda-benda atau yang disebut dengan surat berharga atau efek yang
menjadi komoditu utama di pasar modal adalah: saham, obligasi, obligasi
konvertibel, dll. Seorang investor boleh memilih salah satu di antara mereka
atau mungkin memiliki semuanya. Semuanya tergantung investor tersebut.
Saham misalnya merupakan surat tanda kepemilikan yang mengindikasikan
bahwa orang yang memiliki saham tersebut juga ikut memiliki perusahaan walaupun
hanya sekian persen. Itulah hebatnya investasi di pasar modal.
Seorang investor tidak perlu datang tiap hari ke kantor untuk memonitor
kinerja perusahaannya, karena cukup dengan memiliki dana tertentu seorang
investor bisa membeli saham untuk kemudian digunakan sebagai bukti kepemilikan
investor tersebut terhadap perusahaan tersebut.
Namun demikian sebelum seorang investor memutuskan untuk melakukan
investasi di pasar modal hendaknya perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Dalam melakukan investasi di pasar modal, hal
pertama yang harus dilakukan adalah menentukan investasi dalam bentuk apakah
yang akan dipilih, saham misalnya.
2. Dalam investasi di pasar modal, selanjutnya
investor akan melirik saham-saham yang memiliki nilai yang lumayan tinggi dari
perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi pula.
Investor bisa melihat daftar saham yang masuk ke dalam daftar LQ 45,
yaitu 45 saham yang sangat reaktif terhadap kondisi yang terjadi di dalam
pasar.
Saham-saham tersebut akan menyesuaikan diri tuk mengikuti dengan
perubahan kondisi yang ada di pasar. Investasi di pasar modal akan
menguntungkan bila investor membeli saham-saham yang terdaftar di LQ 45.
3. Karena tujuannya untuk jangaka panjang (tidak
untuk dijual belikan) maka investor harus mengetahui kredibilitas perusahaan
yang menerbitkan saham tersebut apakah termasuk perusahaan yang berkualitas
ataukah tidak.
Hal tersebut bisa dilihat di prospectus yang berisi informasi lengkap
tentang perusahaan beserta assetnya. Jangan sampai investor salah dalam
memilih.
4. Mengamati setiap pergerakan yang ada dalam pasar
saham, apakah saham yang kita beli tersebut nilainya tetap stabil turun ataukah
naik.
Tak lupa pula mengikuti isu-isu yang berhubungan dengan Negara, karena
sedikit banyak peristiwa-peristiwa tersebut akan mempengaruhi kondisi di pasar
modal.
Beberapa kiat-kiat investasi di pasar modal di atas mungkin bisa
memberikan gambaran kepada investor bila ingin malakukan kegiatan investasi di
pasar modal. Pada dasarnya investasi di pasar modal itu mudah dan tidak rumit
seperti yang banyak dibayangkan orang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Di
kehidupan yang semakin kompleks ini, tak luput dari perkembangan kegiatan
ekonomi. Salah satunya dengan wahana berinvestasi dalam pasar modal. Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan.
3.2
Saran
Dengan
membaca makalah ini, diharapkan para pembaca khususnya para pelajar dapat
mengerti bahwa betapa pentingnya peranan pasar modal dalam perekonomian suatu
negara. Diharapkan kelak para pembaca akan tergugah untuk melakukan investasi.
Pasar modal menjadi wahana investasi sejak dini, untuk masa depan yang lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
Astusi, Ria. “Tugas
Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Ghevisiriastuti15.blogspot.com
Darma, Satya.
“Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Art-buleleng.blogspot.com
Wulandari, Iin.
“Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Iinwulandari3.blogspot.com
Diningrat, Dianto.
“Makalah Pasar Modal dan Surat Berharga”. 10 Januari 2015. https://www.academia.edu/7475809/MAKALAH_PASAR_MODAL_DAN_SURAT_BERHARGA
Karim, Akha.
“Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Akhakarim.blogspot.co.id.
Epol, Sule.
“Makalah Pasar Modal”. 10 Januari 2015. Sule-epol.blogspot.co.id.
________. “Pasar
Modal”. 10 Januari 2015. Id.wikipedia.org
________.
“Investasi di Pasar Modal”. 24 Januari 2015. Jawabanpasti.com