Periode
1945 s.d 1950
·
Pemikiran tentang hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
· Pemikiran HAM telah
mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk
kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45.
· Namun,
UUD 1945 sebelum Perubahan
tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia
Periode
1950 s.d 1959
·
Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang
kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
· UUDS 1950 dianggap oleh sebagian
orang sebagai salah satu konstitusi terbaik yang mengatur perlindungan hak
asasi manusia secara lebih lengkap dan maju pada jaman tersebut.
Periode 1959 s.d
1966
·
Terjadi
pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik seperti hak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sehingga ham pada periode ini dikatakan
mati
Periode 1966 s.s
1998
Di awal Periode ini, ada semangat
pemerintah dalam menegakan HAM sehingga penegakan HAM berjalan dengan lancar.
Namun di awal tahun 1970 mengalami kemandegan bahkan kemunduran. Namun berkat
semangat masyarakat khususnya LSM, HAM kembali
ditegakkan. Sehingga memunculkan
KOMNAS HAM sebagai tuntutan penegakan HAM.
Perlindungan HAM dalam Orde Baru memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan misterius terhadap musuh-musuh negara —-termasuk teroris, menjadi catatan hitam Orde Baru. Diskriminasi terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese pun menjadi pelanggaran HAM yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde Baru memperlihatkan peran yang besar untuk menjaga stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini memungkinkan negara untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan perlindungan HAM bagi masyarakat.
Periode 1998 s.d
sekarang
·
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak
yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
·
dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan
pemerintah orde baru yang
beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
·
dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan
yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia.
Orde reformasi membawa banyak perubahan ke arah
yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi pada
periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah dalam bidang Kebijakan
dalam bidang politik, ekonomi, Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers, serta
dalam Pelaksanaan Pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar