Sabtu, 17 September 2016

Ringkasan Materi Pelaksanaan HAM Tiap Periode di Indonesia

Periode 1945 s.d 1950
·         Pemikiran tentang hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
·     Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45.
·     Namun, UUD 1945 sebelum Perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap pengaturan tentang hak asasi manusia

Periode 1950 s.d 1959
·         Wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
·   UUDS 1950 dianggap oleh sebagian orang sebagai salah satu konstitusi terbaik yang mengatur perlindungan hak asasi manusia secara lebih lengkap dan maju pada jaman tersebut.

Periode 1959 s.d 1966
·         Terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sehingga ham pada periode ini dikatakan mati

Periode 1966 s.s 1998
Di awal Periode ini, ada semangat pemerintah dalam menegakan HAM sehingga penegakan HAM berjalan dengan lancar. Namun di awal tahun 1970 mengalami kemandegan bahkan kemunduran. Namun berkat semangat masyarakat khususnya LSM, HAM kembali  ditegakkan.  Sehingga memunculkan KOMNAS HAM sebagai tuntutan penegakan HAM.
Perlindungan HAM dalam Orde Baru memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan misterius terhadap musuh-musuh negara —-termasuk  teroris, menjadi catatan hitam Orde Baru. Diskriminasi terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese pun menjadi pelanggaran HAM yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde Baru memperlihatkan peran yang besar untuk menjaga stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini memungkinkan negara untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan perlindungan HAM bagi masyarakat.

Periode 1998 s.d sekarang
·         Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
·         dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
·         dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia.
          Orde reformasi membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa perubahan positif yang dibawa oleh reformasi pada periode jabatan presiden B.J. Habibie adalah dalam bidang Kebijakan dalam bidang politik, ekonomi, Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers, serta dalam Pelaksanaan Pemilu

Tidak ada komentar: